Perbedaan PPJB dan AJB

Dalam dunia jual beli properti, ada dua istilah yang sering muncul dan bikin banyak orang garuk-garuk kepala: PPJB dan AJB. Kalau kamu masih bingung apa bedanya, tenang aja, kita bahas dengan santai di sini.

Perbedaan-PPJB-dan-AJB

Apa itu PPJB?

PPJB, atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli, adalah step awal dalam transaksi properti. Biasanya, dokumen ini dibuat saat pembeli dan penjual sudah sepakat soal harga, tapi ada hal yang belum selesai, seperti:

  • Properti masih dalam proses pembangunan.
  • Sertifikat masih diurus.
  • Pembayaran belum lunas.

Dengan PPJB, kedua belah pihak sepakat untuk “mengikat” transaksi ini, tapi belum benar-benar sah secara hukum sebagai perpindahan hak properti.

Apa itu AJB?

Nah, AJB, atau Akta Jual Beli, adalah “puncak acaranya.” AJB dibuat di hadapan pejabat berwenang, biasanya PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dokumen ini adalah bukti resmi bahwa properti benar-benar sudah berpindah tangan dari penjual ke pembeli. Jadi, AJB baru dibuat kalau:

  • Pembayaran sudah lunas.
  • Semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
  • Properti siap untuk diserahkan.

Apa Bedanya?

Biar lebih jelas, ini dia perbedaan utama antara PPJB dan AJB:

Aspek PPJB AJB
Status Kesepakatan awal (belum sah secara hukum) Akta resmi (sah secara hukum)
Waktu Pembuatan Sebelum semua syarat terpenuhi Setelah semua syarat terpenuhi
Kekuatan Hukum Mengikat secara kontrak Mengikat secara hukum (pindah hak)
Pejabat Bisa dibuat antara penjual-pembeli langsung Dibuat oleh PPAT

Kapan Kamu Butuh PPJB atau AJB?

  • Kalau kamu beli rumah yang masih indent (alias, belum jadi), biasanya prosesnya dimulai dengan PPJB dulu.
  • Kalau rumah atau tanahnya sudah siap dan semua pembayaran beres, langsung ke tahap AJB.

Kesimpulan

PPJB itu ibarat janji manis, sementara AJB adalah pernikahannya. Jadi, keduanya penting, tapi perannya beda sesuai tahap transaksi properti kamu. Kalau masih bingung, jangan ragu untuk konsultasi sama notaris atau PPAT biar prosesnya lebih aman dan jelas.